AHLAN WA SAHLAN

SELAMAT DATANG

Cari Blog Ini

MESJID

MESJID
BASIS KEKUATAN UMAT

Selasa, 09 Maret 2010

Tawassul Dengan Nabi Menurut Syaikh Ibnu Taymiyyah

Syaikh Ibnu Taymiyyah dalam menetapkan bolehnya tawassul dengan Nabi SAW tidak membedakan dan memilah antara waktu hidup dan wafatnya dan antara hadir dan tidaknya. Dia mengambil pendapat (menukil) dari Imam Ahmad bin Hanbal dan Al-Izz bin Abdus salam akan kebolehan tawassul tersebut dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra.

Syaikh berkata, “Demikian pula termasuk hal yang dianjurkan tawassul dengan Nabi SAW dalam doa, sebagaimana terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan menshahihkannya, bahwa Nabi SAW mengajar seseorang agar berdoa, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan (perantara) Nabi-Mu Muhammad SAW. Wahai Muhammad, sesunggunya aku bertawajjuh (menghadap) denganmu kepada Tuhanmu sehingga Tuhanmu menjelaskan kebutuhanku, supaya Dia memenuhinya, maka berilah syafa’at kepada Muhammad untukku.’” (Al-Fatawa Juz III, hal: 276)

Syaikh Ibnu Taymiyyah juga berkata, “Tawassul kepada Allah dengan selain Nabi kita SAW, baik disebut istighatsah atau tidak, kami tidak mengetahui seorang pun dari ulama salaf yang melakukan tidak ada atsar yang diriwayatkan dalam masalah itu, dan kami tidak mengetahui dalam masalah itu kecuali larangan yang difatwakan Syaikh (mungkin maksudnya Imam Ahmad). Adapun tawassul dengan Nabi SAW, maka terdapat hadits dalam kitab-kitab Sunan yang diriwayatkan oleh An-Nasa`i, At-Tarmidzi, dan yang lain, bahwasanya seorang Arab Badui mendatangi Nabi SAW, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menderita penyakit pada penglihatanku, maka berdo’alah kepada Allah untukku.’ Kemudian nabi SAW bersabda, ‘Berwudhu’lah dan shalatlah dua rakaat, lalu berdo’alah: Ya Allah, aku memohonkepada-Mu dan memohon kepada-Mu engan Nabi-Mu Muhammad. wahai Muhammad, sesungguhnya aku memohon pertolongan denganmu untuk mengembalikan penglihatanku, Ya Allah, berilah pertolongan kepada Nabi-Mu untukku.’ dan Nabi bersabda, ‘Jika engkau mempunyai kebutuhan, maka berbuatlah seperti itu juga.’ Kemudian Allah mengembalikan penglihatannya.” (Al-Fatawa, Juz I, hal:105)

Maka jelaslah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dan juga Syaikh Ibnu Taymiyyah telah memboleh tawassul dengan Nabi atas dasar hadits tersebut. WLLAHU A'LAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar